Kades Tanjung Besar “Bungkam” Saat Dikonfirmasi, Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Kian Menguat: Kebal Hukum?

OKU SELATAN, Keyva News.com Aroma tak sedap terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Besar, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2024 semakin menyengat. Sayangnya, upaya transparansi yang dilakukan awak media justru membentur tembok tinggi. Kepala Desa Tanjung Besar terkesan “alergi” terhadap wartawan dan diduga sengaja mengabaikan hak konfirmasi publik.//Jum’at 17 Januari 2026

Upaya Konfirmasi Diabaikan

​Tim redaksi Keyva News.com telah berupaya melakukan klarifikasi secara patut dan etis melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon terkait temuan dugaan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran senilai miliaran rupiah. Namun, meski pesan konfirmasi berstatus terbaca (centang biru), sang Kades memilih bungkam seribu bahasa.

Baca Juga : LAWAN KEZALIMAN! Ahli Waris Segel Lahan 77 Hektar di Peninjauan, Seret Dugaan Korupsi HGU ke Kejagung dan Mabes Polri

​Sikap diamnya orang nomor satu di Desa Tanjung Besar ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa oknum Kepala Desa tersebut merasa “Kebal Hukum” sehingga merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawaban publik atas penggunaan uang negara sebesar Rp 1.097.911.000 tersebut.

Baca juga :  Masyarakat OKU Gelar Aksi Demo Jilid 3 di KPK: Desak Aktor Intelektual Korupsi Pokir Diseret ke Meja Hijau

Rakyat Menuntut Transparansi

​Berdasarkan investigasi lanjutan, warga desa mulai gerah dengan kondisi infrastruktur yang tidak sebanding dengan kucuran dana yang ada. Beberapa poin yang disorot tajam oleh warga meliputi:

    • ​Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menelan dana ratusan juta rupiah namun kualitasnya diragukan.
    • ​Pembangunan Jamban Umum/MCK senilai total Rp 259 Juta yang dicurigai menjadi ajang “bancakan”.
    • ​Belasan item kegiatan operasional dan Posyandu yang diinput berulang kali, diduga kuat sebagai modus laporan fiktif.

​”Sikap Kades yang mengabaikan media adalah penghinaan terhadap keterbukaan informasi publik. Jika memang benar dan bersih, kenapa harus takut menjawab? Jangan merasa hebat dan kebal hukum, ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” cetus salah satu tokoh pemuda setempat dengan nada geram.

Desakan Kepada APH: Segera Panggil dan Periksa!

​Melihat tidak adanya itikad baik dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Besar untuk memberikan klarifikasi, Keyva News.com secara resmi mendesak:

      1. Inspektorat OKU Selatan untuk segera melakukan Audit Investigatif menyeluruh ke lapangan, bukan hanya audit administratif di atas meja.
      2. Tipikor Polres OKU Selatan dan Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk segera memanggil Kepala Desa Tanjung Besar guna dimintai keterangan terkait laporan realisasi DD 2024 yang diduga banyak dimanipulasi.
      3. Bupati OKU Selatan untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menghambat informasi publik dan penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap institusi yang menggunakan anggaran negara wajib transparan. Jika bungkam terus berlanjut, maka dipastikan kasus ini akan dibawa ke jalur hukum secara resmi melalui laporan pengaduan masyarakat.

Keyva News.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada tempat bagi koruptor di Bumi Serasan Sandaran, siapa pun dia, tidak ada yang kebal hukum!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *