BATURAJA, OKU Keyva news.com– Perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Dengan nyali penuh, seluruh Ahli Waris Almarhum Zainal Abas dan Ahli Waris Bapak Kodir turun langsung ke lokasi sengketa di Dusun V, Desa Peninjauan, untuk memasang plank klaim kepemilikan dan melakukan pematokan ulang batas tanah, Rabu (07/01/2026).

Aksi penguasaan fisik lahan seluas 77 hektar ini dilakukan sebagai bentuk pengambilalihan kembali hak milik orang tua mereka yang selama puluhan tahun diduga dikuasai secara manipulatif oleh pihak korporasi.
Dokumen 1990 Disebut Produk Manipulasi
Pendamping Ahli Waris, Antoni SCW, mengungkapkan bahwa dasar penguasaan lahan oleh pihak mitra selama ini sangat rapuh dan cacat demi hukum. Ia menyoroti surat penyerahan lahan tahun 1990 yang dinilai penuh kejanggalan.
“Kami tegaskan, penyerahan lahan seluas 65 hektar milik alm. Zainal Abas pada 27 Juli 1990 adalah produk manipulatif. Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dengan jelas mensyaratkan adanya ganti rugi yang layak. Faktanya, penyerahan itu terjadi tanpa ganti rugi satu rupiah pun dan kental dengan aroma intervensi penguasa masa lalu. Begitu juga lahan 12 hektar milik Bapak Kodir berdasarkan surat jual beli 1979 yang dicaplok begitu saja Ujar Antoni di lokasi

Seret Oknum dan Korporasi ke Ranah Pidana
Ahli waris memastikan langkah ini telah melalui prosedur administratif yang matang. Mereka tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga telah “mengepung” secara hukum melalui berbagai laporan di instansi pusat:
Kejaksaan Agung RI: Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait status HGU (Surat No. 003/MS/XII/2025).
Mabes Polri (Propam): Mengadukan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam melindungi penguasaan lahan ilegal (Surat No. 004/MS/XII/2025).
Kementerian ATR/BPN RI: Secara resmi mempertanyakan legalitas HGU dan menuntut pengembalian hak milik (Surat No. 001/MS/XI/2025).

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke Polres OKU mengenai pemblokiran lahan ini sejak Desember lalu. Jadi, aksi hari ini adalah tindakan sah di mata hukum untuk menyelamatkan aset yang dirampas,” tambah Antoni.
Ultimatum Pengelolaan Mandiri
Pasca pemasangan plank dan perbaikan tata batas, pihak ahli waris menyatakan akan segera mengelola lahan tersebut secara mandiri. Mereka memperingatkan pihak mana pun agar tidak mencoba-coba masuk ke lokasi tanpa izin, karena hal tersebut akan dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan.
“Setelah aksi ini, kami akan langsung bertolak ke Jakarta untuk mengawal laporan di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Kami ingin memastikan bahwa keadilan di negeri ini tidak bisa dibeli oleh korporasi. Tanah ini milik rakyat, dan harus kembali ke rakyat,” pungkasnya.












