EW NCW Geruduk Kejati Sumsel, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi 5 Proyek PUPR Muara Enim

Keyva News// PALEMBANG – Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. Aksi ini menuntut transparansi dan penegakan hukum terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

​"Demo EW NCW di Kejati Sumsel terkait kasus korupsi Dinas PUPR Muara Enim.
​”Demo EW NCW di Kejati Sumsel terkait kasus korupsi Dinas PUPR Muara Enim.

Poin Utama Tuntutan

​Koordinator Aksi, Solahuddin Taba MK, menyatakan bahwa investigasi lapangan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi pada Tahun Anggaran 2025. Dugaan pelanggaran meliputi:

  • ​Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • ​Adanya indikasi Mark-Up harga.
  • ​Proyek yang dikerjakan asal-asalan demi mengejar keuntungan pribadi/kelompok.
  • ​Pelanggaran prinsip good governance yang dicanangkan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.
Baca juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Daftar 5 Proyek yang Disorot

​EW NCW menitikberatkan laporan mereka pada lima proyek infrastruktur berikut:

  1. Peningkatan Jalan Dusun 4 RT 4 – Desa Sumber Mulya.
  2. Peningkatan Jalan Desa Sumber Rahayu – Kec. Rambang.
  3. Peningkatan Jalan Manunggal Jaya – Kec. Rambang Niru.
  4. Peningkatan Jalan Karya Mukti – Desa Paya Bakal, Kec. Gelumbang.
  5. Pembangunan Siring – Desa Lubai Persada.

Baca Juga:Aksi Damai Aliansi Peduli OKU Gelar Demo di Halaman Kantor Bulog, Soroti Kualitas Beras dan Tuntut Evaluasi Kepemimpinan

Pernyataan Sikap & Desakan

​Berdasarkan telaah dokumen dan hasil investigasi, EW NCW mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret:

    • Bentuk Tim Khusus: Meminta Kepala Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan KKN pada lima proyek tersebut.
    • Pemanggilan Pihak Terkait: Mendesak jaksa untuk memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor/pihak penyedia pelaksana.
    • Audit Kerugian Negara: Menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat belanja daerah yang tidak akuntabel pada Dinas PUPR Muara Enim T.A. 2025.

​”Kami tidak akan diam melihat penyelenggara negara mengerogoti uang rakyat. Kami berikan waktu 7 x 24 jam untuk melihat perkembangan kasus ini. Jika tidak ada progres, kami akan membawa aksi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta,” tegas Solahuddin Taba MK.

 

Baca juga :  Gebrakan SCW OKU: Bongkar Dugaan Korupsi Infrastruktur dan Seragam Gratis di Polda Sumsel

​Aksi yang berlangsung damai tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen aspirasi kepada pihak Kejati Sumsel sebagai dasar tindak lanjut laporan.

Red Tim Keyva News Sumsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *