JAKARTA – Keyvanews//Khairul Saleh, perwakilan masyarakat Desa Metur, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (08/01/2026). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dan penyalahgunaan wewenang di tubuh PT Mitra Ogan, perusahaan perkebunan plat merah yang kini berada di ambang kehancuran finansial.
Kronologi Dugaan Penyelewengan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berikut adalah urutan peristiwa dan fakta yang menjadi dasar pelaporan:
- Potensi Pendapatan vs Realitas: PT Mitra Ogan memiliki luas lahan ±22.000 hektar (berdasarkan data Dinas Perkebunan OKU 2012). Secara matematis, dengan asumsi panen terendah dan harga TBS Rp2.800/kg, perusahaan seharusnya meraup pendapatan kotor minimal Rp73,92 Miliar per tahun. Namun, realitanya perusahaan dinyatakan pailit.
- Gagal Bayar Hak Karyawan: Dampak dari ketidakjelasan tata kelola keuangan ini mengakibatkan gaji karyawan PT Mitra Ogan kerap menunggak dan tidak mampu dibayarkan oleh manajemen.
- Skema KSO yang Mencurigakan: Di tengah krisis keuangan, Direktur Utama PT Mitra Ogan justru melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga. Salah satunya di Afdeling 6 yang dikelola oleh CV Sumber Rezki Transport.
- Keterlibatan Oknum Aparat: Dalam kerja sama tersebut, penerima kuasa dari pihak perusahaan diduga adalah seorang oknum anggota Polri berinisial A.A yang berdinas di Polres OKU Selatan. Hal ini dinilai janggal dan melanggar aturan profesionalisme aparat.
Baca juga:LAWAN KEZALIMAN! Ahli Waris Segel Lahan 77 Hektar di Peninjauan, Seret Dugaan Korupsi HGU ke Kejagung dan Mabes Polri
Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi
Laporan yang diajukan Khairul Saleh merujuk pada beberapa instrumen hukum utama di Indonesia:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
- Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 12 huruf i: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan (benturan kepentingan dalam pengadaan).
- Pasal 55 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana (dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah).
Pelaporan Oknum Aparat dan Dasar Aturannya
Terkait keterlibatan oknum polisi berinisial A.A, pelapor menekankan bahwa anggota Polri dilarang keras terlibat dalam bisnis atau menjadi pelaksana dalam perusahaan swasta/KSO sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 5 huruf (i) PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: “Anggota Polri dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.”
- Pasal 6 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Terkait fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan penegak hukum, bukan sebagai pelaku bisnis operasional perusahaan.
- Etika Kelembagaan: Keterlibatan aktif anggota dalam pengelolaan KSO perusahaan plat merah yang sedang bermasalah memperkuat dugaan adanya “beking” atau perlindungan terhadap praktik mal-administrasi.
Pernyataan Pelapor
Di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Khairul Saleh menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
”Kami datang membawa bukti dan analisis. Bagaimana mungkin lahan negara seluas itu bisa rugi? Kami menduga ada kesepakatan jahat untuk menguntungkan pribadi dan golongan melalui skema KSO. Kami meminta KPK bertindak transparan dan memeriksa semua pihak terlibat, termasuk oknum aparat yang menyalahgunakan posisinya,” ujar Khairul dengan tegas.

Laporan tersebut telah resmi diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Khairul menyatakan siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan tambahan dan bukti-bukti pendukung guna membongkar praktik korupsi di PT Mitra Ogan.
Penulis: Tim Redaksi Keyva News
Editor: Desk Investigasi Jakarta













