Respon Narasi GMPD Sumsel, SCW OKU Raya Tegaskan Aksi Murni Aspirasi Masyarakat Berdasarkan 3 Indikasi Data Faktual!

​BATURAJA Keyva news — Gelombang aksi unjuk rasa jajaran media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan koalisi sipil di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) serta Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin (03/08/2026) mendulang respons dari publik.

​Menanggapi kritikan Gerakan Masyarakat Pengawal Demokrasi (GMPD) Sumsel yang menilai aksi tersebut menyerang ranah personal, Koordinator Wilayah Sumsel Corruption Watch (SCW) OKU Raya, Antoni Chaniago, memberikan klarifikasi dan tanggapan tegas.

Baca Juga:GELOMBANG ASPIRASI PENDIDIKAN OKU GEMPAR! ALIANSI PERS-LSM SE-OKU BERSAMA ANTONI CHANIAGO (SCW) GEPRAK DISDIK DAN DPRD: DESAK USUT DUGAAN KORUPSI BAJU GRATIS, GRATIFIKASI KEPSEK, DAN DESAK BUPATI EVALUASI KADISDIK!

​Antoni menilai komentar yang dilontarkan GMPD Sumsel sangat tidak mendasar dan keliru dalam memahami esensi pengawasan publik. Pihaknya menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi tersebut berlandaskan indikasi data faktual, dokumen pendukung, serta hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

​“Komentar GMPD Sumsel itu sama sekali tidak mendasar! Aksi yang digelar rekan-rekan wartawan dan LSM bukan atas dasar sentimentil pribadi, melainkan bentuk pengawasan objektif yang didasari oleh dugaan 3 data valid serta dasar bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti secara transparan,” tegas Antoni SCW saat ditemui di Kantor Korwil SCW OKU Raya, Baturaja.

 

​Dugaan 3 Data Valid dan Subansi Pokok Pengawasan

​Antoni merincikan tiga poin substansial yang menjadi dasar tuntutan massa aksi dan siap diserahkan secara terbuka dalam forum Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU:

Baca juga :  PERMENDESA NO. 16 TAHUN 2025 TERBIT! Seluruh Kepala Desa Wajib Patuhi Fokus Dana Desa 2026 atau Sanksi Menanti

​1. Indikasi Penyimpangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

​Aliansi menghimpun sedikitnya tiga alat bukti pendukung terkait indikasi ketidaksesuaian prosedur pada pelaksanaan SPMB di berbagai jalur, meliputi jalur afirmasi, prestasi, maupun zonasi. Seluruh berkas data ini telah diinventarisir dan siap disampaikan secara resmi kepada DPRD OKU saat agenda Pansus berlangsung.

​2. Evaluasi Transparansi Program Pakaian Sekolah Gratis

​Terhadap pelaksanaan program bantuan seragam sekolah gratis, terdapat dua poin krusial yang disoroti:

  • ​Catatan Pelaporan Anggaran 2025: Pada pelaksanaan tahun anggaran 2025, materi terkait dugaan mark-up harga satuan serta indikasi adanya peserta didik yang tetap membayar telah berproses secara hukum melalui pelaporan ke Polda Sumsel. Perwakilan siswa penerima manfaat pun turut dihadirkan saat penyampaian aspirasi di DPRD OKU.
  • ​Permohonan Transparansi Anggaran 2026: Mengenai program tahun 2026 yang belum berjalan, pihak Aliansi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan OKU. Namun, klarifikasi tertulis belum diterima dan hanya mendapatkan respons lisan bahwa materi tersebut “masih dipelajari”. Pihaknya mendorong agar program strategis Bupati OKU ini dijalankan secara transparan dan terbuka, mencakup kejelasan harga satuan, kualitas bahan, hingga rincian data siswa penerima bantuan.

​3. Indikasi Ketidaksesuaian Administrasi Jabatan Kepala Sekolah

Baca juga :  Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SDN 15 OKU Bungkam Saat Dikonfirmasi Tim Media Keyva News via WhatsApp

​Ditemukan indikasi data mengenai adanya oknum Kepala Sekolah yang disinyalir menjabat tanpa melalui tahapan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pihak Aliansi mengantongi dua bukti pendukung yang mengonfirmasi adanya dugaan kejanggalan administratif tersebut.

​Landasan Hukum dan Spirit Moral Pembangunan Daerah

​Aksi damai ini, lanjut Antoni, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E UUD 1945.

​Di samping itu, gerakan ini berpijak pada nilai-nilai moral Al-Qur’an untuk senantiasa menyuarakan kebenaran dan menolak penyembunyian fakta publik:

              {QS. Al-Baqarah [2]: 42}

​وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, padahal kamu mengetahui.”

​Serta peringatan moral agar penataan tata kelola pemerintahan tidak didasari oleh kepentingan subjektif semata:

              {QS. Al-Jasiyah [45]: 23}

​أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ…

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya…”

​Kawal Ketat Pembentukan Pansus DPRD OKU

​Mengakhiri keterangannya, SCW OKU Raya berkomitmen untuk mengawal penuh jalannya pembentukan Pansus oleh Komisi I DPRD Kabupaten OKU. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi yang objektif demi perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten OKU.

​“Prinsip kami jelas: SAYANGI OKU! Kami bersuara agar sistem pendidikan di Kabupaten OKU dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan berkualitas demi masa depan anak-anak kita. Kami akan terus mengawal proses pengawasan di DPRD OKU hingga tuntas,” tutup Antoni.

​SAYANGI OKU, MAKANYA KAMI BERSUARA!

Baca juga :  Puncak Peringatan HUT ke-116 Kabupaten OKU: Gubernur Herman Deru Resmikan Inovasi TIRRA DRINK hingga Peluncuran Program Strategis Daerah

Red:Tim Keyva News👇

Mewujudkan Pendidikan OKU yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel.

​#AksiDamaiOKU #SCWOKURaya #TransparansiPendidikan #PansusDPRDOKU #KawalUangMasyarakat #PendidikanOKUBerkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *