Keyva News // BATURAJA – Aksi pencurian buah kelapa sawit secara terang-terangan melanda wilayah kerja swakelola PT Perkebunan Mitra Ogan di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tak main-main, dalam kurun waktu singkat, perkebunan tersebut harus kehilangan lebih dari 5.000 kilogram atau sekitar 5 ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Tak tinggal diam, Junedi, selaku penanggung jawab wilayah kerja tersebut, langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU untuk mengadukan aksi penjarahan ini pada Selasa (09/06/2026).
Kronologi Pencurian: Pelaku Beraksi Siang dan Malam

Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terbilang nekat karena dilakukan secara terbuka oleh sekelompok orang, baik pada siang maupun malam hari.
- Waktu Kejadian: Dimulai pada Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan berlanjut hingga malam hari.
- Modus Operandi: Para pelaku mengangkut buah sawit curian menggunakan sepeda motor secara berulang-ulang (langsir), kemudian mengumpulkannya untuk dimuat ke dalam mobil.
- Lokasi Lokus: Area Bkusam, Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Lokasi ini merupakan wilayah kerja swakelola yang dipimpin Junedi dengan total luas mencapai 650,37 hektar berdasarkan Surat Perintah No. SA/X/006a/1V/2026, serta masuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 527 hektar yang berlaku aktif hingga tahun 2048.
Resmi Melapor ke Polres OKU
Laporan resmi tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/B/130/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumatera Selatan.

Saat menyerahkan laporan, Junedi tampak didampingi oleh Antoni, SCW, yang bertindak selaku pendamping dari pihak Mitra Ogan. Berkas laporan diterima langsung oleh KA. SPKT Resor Ogan Komering Ulu melalui Pamapta 1, Ipda Awang Kirana, S.K.M.
”Diduga kuat hasil curian tersebut dijual untuk kepentingan pribadi kelompok tersebut yang jelas-jelas sangat merugikan perusahaan perkebunan PTP Mitra Ogan Semidang Aji,” ujar pihak pelapor.
Desak Aparat Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku
Usai membuat laporan, Antoni, SCW menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Ia meminta Polres OKU bergerak cepat menangkap para pelaku penjarahan yang meresahkan tersebut.
”Dengan laporan resmi hari ini, kami sangat berharap pihak Polres OKU agar segera menindaklanjuti dan melakukan langkah hukum yang tepat, adil, serta transparan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten OKU. Kami mendesak agar pelaku pencurian buah sawit di wilayah kerja Junedi ini segera ditangkap,” tegas Antoni kepada awak media.
Di sisi lain, Antoni juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dan profesionalisme dari jajaran kepolisian setempat.
”Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres OKU yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan hari ini,” pungkasnya.
Red Tim Keyva News












