Sawit Swakelola PT Mitra Ogan Dijarah 5 Ton, Junedi Resmi Melapor ke Polres OKU

Keyva News // ​BATURAJA – Aksi pencurian buah kelapa sawit secara terang-terangan melanda wilayah kerja swakelola PT Perkebunan Mitra Ogan di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tak main-main, dalam kurun waktu singkat, perkebunan tersebut harus kehilangan lebih dari 5.000 kilogram atau sekitar 5 ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

​Tak tinggal diam, Junedi, selaku penanggung jawab wilayah kerja tersebut, langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU untuk mengadukan aksi penjarahan ini pada Selasa (09/06/2026).

​Kronologi Pencurian: Pelaku Beraksi Siang dan Malam

Titik Kejadian Pencurian Sawit Barang bukti sawit Malam Hari Lokasi di Desa Tubuan
Titik Kejadian Pencurian Sawit Barang bukti sawit Malam Hari Lokasi di Desa Tubuan

​Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terbilang nekat karena dilakukan secara terbuka oleh sekelompok orang, baik pada siang maupun malam hari.

Baca Juga :SRIWIJAYA CORUPTION WATCH ( SCW )korwil Oku gelar aksi demo di Polda Sumsel laporkan dugaan korupsi PU bina marga dan Disdik Oku 

  • ​Waktu Kejadian: Dimulai pada Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan berlanjut hingga malam hari.
  • ​Modus Operandi: Para pelaku mengangkut buah sawit curian menggunakan sepeda motor secara berulang-ulang (langsir), kemudian mengumpulkannya untuk dimuat ke dalam mobil.
  • ​Lokasi Lokus: Area Bkusam, Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Lokasi ini merupakan wilayah kerja swakelola yang dipimpin Junedi dengan total luas mencapai 650,37 hektar berdasarkan Surat Perintah No. SA/X/006a/1V/2026, serta masuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 527 hektar yang berlaku aktif hingga tahun 2048.
Baca juga :  Putusan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan: Tim Kuasa Hukum Menghormati Hukum, Siap Buktikan Kepemilikan Sah Lahan dan Ajukan Pengawasan ke Komisi III DPR RI

​Resmi Melapor ke Polres OKU

​Laporan resmi tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/B/130/VI/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumatera Selatan.

Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Resmi
Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Resmi

​Saat menyerahkan laporan, Junedi tampak didampingi oleh Antoni, SCW, yang bertindak selaku pendamping dari pihak Mitra Ogan. Berkas laporan diterima langsung oleh KA. SPKT Resor Ogan Komering Ulu melalui Pamapta 1, Ipda Awang Kirana, S.K.M.

​”Diduga kuat hasil curian tersebut dijual untuk kepentingan pribadi kelompok tersebut yang jelas-jelas sangat merugikan perusahaan perkebunan PTP Mitra Ogan Semidang Aji,” ujar pihak pelapor.

 

Baca juga :  Kades Tanjung Besar "Bungkam" Saat Dikonfirmasi, Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Kian Menguat: Kebal Hukum?

​Desak Aparat Tindak Tegas dan Tangkap Pelaku

​Usai membuat laporan, Antoni, SCW menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Ia meminta Polres OKU bergerak cepat menangkap para pelaku penjarahan yang meresahkan tersebut.

​”Dengan laporan resmi hari ini, kami sangat berharap pihak Polres OKU agar segera menindaklanjuti dan melakukan langkah hukum yang tepat, adil, serta transparan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten OKU. Kami mendesak agar pelaku pencurian buah sawit di wilayah kerja Junedi ini segera ditangkap,” tegas Antoni kepada awak media.

​Di sisi lain, Antoni juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dan profesionalisme dari jajaran kepolisian setempat.

​”Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres OKU yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan hari ini,” pungkasnya.

Baca juga :  Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SDN 15 OKU Bungkam Saat Dikonfirmasi Tim Media Keyva News via WhatsApp

Red Tim Keyva News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *