Keyvanews.com//JAKARTA – Ahli waris lahan, Erwansyah, resmi melaporkan Ketua KUD Mitra Sari dan KUD Mitra Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (13/04/2026). Laporan ini dilayangkan terkait dugaan manipulasi kesepakatan pengelolaan lahan seluas 400 hektar yang terletak di Desa Lungaian dan Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor registrasi STTL/184/IV/2026/BARESKRIM tertanggal 13 April 2026. Dalam menempuh jalur hukum ini, Erwansyah didampingi langsung oleh Antoni dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU.
Baca Juga:Redam Gejolak, BPN OKU Buka Ruang Mediasi Tertutup: Rencana Aksi Massa Ahli Waris Zainal Abas & Kodir Batal Digelar
Dugaan Pelanggaran Akta Notaris Tahun 1999
Persoalan ini berakar dari Akta Perjanjian Penyerahan Lahan seluas 400 hektar kepada pihak Mitra Ogan pada tahun 1999 di hadapan Notaris Endang Purwaningsih, S.H. Dalam akta tersebut, pihak keluarga (diwakili Ir. Winsikri) dan pihak perkebunan (diwakili Ir. Andris K. Tamin) menyepakati pembagian lahan:
- 50 Persen (200 Hektar): Perkebunan Plasma.
- 50 Persen (200 Hektar): Perkebunan Inti.
Poin krusial dalam kesepakatan tersebut menyatakan bahwa biaya operasional pembuatan perkebunan plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua (Ir. Andris K. Tamin). Namun, pada praktiknya, biaya tersebut justru diajukan oleh pihak Mitra Ogan ke Bank Bukopin dan bebannya dijatuhkan kepada pihak pertama (penerima plasma).
Indikasi Petani Fiktif dan Penguasaan Lahan Sepihak
Selain masalah beban biaya, Erwansyah juga mempersoalkan kejelasan lahan perkebunan inti seluas 200 hektar. Hingga saat ini, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atau transparansi atas pemanfaatan lahan tersebut.
”Kami sudah mencoba berkoordinasi, namun Pak Andris K. Tamin menyebut itu urusan PT Perkebunan Mitra Ogan. Kami menduga kuat lahan yang seharusnya menjadi perkebunan inti justru dialihkan menjadi perkebunan plasma dengan mencatut nama-nama petani fiktif, sementara fisik lahan dikuasai secara pribadi oleh saudara Andris,” ungkap Erwansyah saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Aksi di Mabes Polri: Menuntut Keadilan dan Pengembalian Hak
Sebelum melapor ke SPKT, pihak keluarga dan pendamping sempat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Baharkam Mabes Polri guna meminta atensi langsung dari Bapak Kapolri.
Pihak keluarga menegaskan dua tuntutan utama:
- Ganti Rugi Penyelewengan Biaya: Menuntut pengembalian beban biaya operasional yang tidak sesuai dengan akta perjanjian.
- Pengambilan Kembali Lahan: Menarik kembali lahan 200 hektar (kebun inti) karena pihak pengelola dianggap telah gagal memenuhi janji dan melanggar kesepakatan notaris.

”Kami datang ke Mabes Polri untuk menjemput keadilan. Kami meminta agar laporan dengan nomor STTL/184/IV/2026/BARESKRIM ini segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik. Ini adalah upaya kami mengambil kembali hak milik orang tua kami yang telah lama dimanipulasi,” pungkas Erwansyah didampingi Antoni SCW
Red Tim Keyvanews.Com












