BATURAJA, Keyva News.com – Ketegangan yang sempat membayangi rencana aksi unjuk rasa besar-besaran oleh keluarga besar Ahli Waris Zainal Abas dan Kodir akhirnya menemui babak baru. Rencana pengerahan massa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (1/4/2026), resmi dibatalkan.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah pihak BPN OKU menunjukkan iktikad baik dengan mengundang para penerima hak waris untuk duduk bersama dalam meja audiensi guna mencari solusi atas sengketa lahan seluas 65 hektar yang kini dikelola pihak korporasi.
Kronologi Sengketa: Perjuangan Puluhan Tahun
Berdasarkan investigasi dokumen yang dihimpun redaksi, konflik ini berakar dari kepemilikan lahan sah melalui surat jual beli segel tahun 1979 dan bukti pembayaran iuran IPEDAH (1982-1989).
Sengketa mencuat setelah adanya klaim penyerahan lahan pada tahun 1990 kepada PTP Mitra Ogan yang dinilai cacat hukum karena tanpa kompensasi yang layak bagi ahli waris.
Mediasi di Balik Pintu Tertutup: Media Dilarang Meliput
Bertempat di Ruang Rapat Kantor BPN OKU, audiensi berlangsung dengan pengawalan ketat. Namun, sangat disayangkan, proses transparansi yang diharapkan publik dinodai dengan sikap tertutup pihak BPN OKU. Pantauan tim Media di lapangan, pihak keamanan dan staf BPN secara tegas melarang awak media untuk masuk ke ruang audiensi guna mendokumentasikan jalannya pertemuan.
Sikap “alergi” terhadap publikasi ini memicu tanda tanya besar.
Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, publik berhak mengetahui perkembangan sengketa lahan yang melibatkan hajat hidup masyarakat banyak ini.
Landasan Hukum dan Tuntutan Ahli Waris
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris, Chairul Saleh dan Hengsi K., didampingi koordinator aksi Antoni SCW, tetap bersikukuh pada koridor hukum:
UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 18: Menegaskan pencabutan hak tanah harus disertai ganti rugi yang adil.
Putusan MA No. 121/TUN/2017: Menuntut keterbukaan data HGU perkebunan kelapa sawit yang selama ini dianggap tertutup.
UUD 1945 Pasal 33: Sebagai payung utama kemakmuran rakyat atas kekayaan alam.
”Kami mengedepankan musyawarah mufakat hari ini, namun jika BPN tidak segera melakukan plotting ulang atau pembatalan sertifikat yang cacat hukum, kami tetap mencadangkan hak kami untuk mengambil kembali lahan orang tua kami secara mandiri,” tegas Antoni SCW usai keluar dari ruang rapat.

Sikap Media: Catatan untuk BPN OKU
Ketertutupan BPN OKU dalam audiensi hari ini menjadi preseden buruk bagi transparansi agraria di Bumi Sebimbing Sekundang. Publikasi media adalah instrumen penting untuk memastikan mediasi tidak berakhir menjadi “main mata” di bawah meja. Media mendesak BPN OKU untuk lebih kooperatif terhadap jurnalis pada agenda tindak lanjut mendatang.
(KeyaNews/Red)












