Baturaja OKU Keyvanews.com– Hari ini, Rabu (07/01/2026), menjadi titik balik perjuangan ahli waris Zainal Abas dan Kodir dalam merebut kembali hak tanah mereka yang diduga dirampas selama puluhan tahun. Massa ahli waris turun ke lapangan di Dusun V, Desa Peninjauan, untuk memasang plank klaim dan mematok ulang batas tanah seluas 77 hektar yang selama ini dikuasai pihak lain.

Aksi pendudukan kembali lahan ini didasari oleh bukti kuat bahwa proses pengalihan lahan di masa lalu sarat dengan intimidasi dan pelanggaran hukum.
Antoni SCW, selaku pendamping ahli waris, menyatakan perang terhadap praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang. “Kami tidak akan mundur. Penyerahan lahan tahun 1990 itu cacat demi hukum! Melanggar Pasal 18 UUPA karena nol ganti rugi. Ini bukan penyerahan, ini dugaan perampasan berselubung intervensi,” cetus Antoni dengan nada tinggi.

Baca Juga : Aroma Busuk Dana BOS SDN 166 OKU 2024:
Tak main-main, ahli waris telah melakukan “serangan” hukum secara vertikal:
Kejaksaan Agung RI: Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (Surat No. 003/MS/XII/2025).
Mabes Polri (Propam): Melaporkan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang (Surat No. 004/MS/XII/2025).
Kementerian ATR/BPN: Mempertanyakan status HGU dan menuntut pengembalian hak milik.
”Setelah pasang plank hari ini, kami langsung bertolak ke Jakarta. Kami akan kawal laporan di Kejagung dan Mabes Polri sampai tuntas. Tanah ini milik rakyat, milik ahli waris, dan akan kami kelola secara mandiri mulai detik ini!” tutup Antoni












