HUKUM ATAU BIARKAN! Skandal Pungli Rp1,3 Miliar Disdikbud OKU Timur: Periksa dan Tangkap Oknum Intelektualnya!

​"Stop Peras Wali Murid! Saatnya Seret dan Tangkap Predator Uang Sekolah"
​"Stop Peras Wali Murid! Saatnya Seret dan Tangkap Predator Uang Sekolah"

Keyvanews.com// SUMSEL OKU TIMUR – Kesabaran publik berada di titik nadir. Dugaan praktik lancung di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur yang memobilisasi dana sebesar Rp1,3 Miliar dengan kedok infak “OKU Timur Berbagi” bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di Bumi Sebiduk Sehaluan. 16 Maret 2026.

​"Stop Peras Wali Murid! Saatnya Seret dan Tangkap Predator Uang Sekolah"
​”Stop Peras Wali Murid! Saatnya Seret dan Tangkap Predator Uang Sekolah”

​Kecaman keras mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Mereka menilai, tindakan mengumpulkan uang dalam skala masif dari lingkungan sekolah tanpa dasar hukum yang mengikat adalah bentuk perampokan legal yang harus segera dihentikan.

Kejahatan di Balik Jubah Filantropi

​Penggunaan kata “Infak” dan “Gerakan Kemanusiaan” dianggap sebagai taktik licik untuk melunakkan hati para guru dan wali murid, sekaligus menjadi tameng untuk menghindari jeratan aturan larangan pungutan di sekolah. Namun, publik tidak bodoh. Angka Rp1,3 Miliar adalah jumlah yang terlalu besar untuk sebuah “sumbangan sukarela” tanpa adanya instruksi sistematis dari pemegang otoritas tertinggi di dinas terkait.

Baca juga :  Masyarakat OKU Gelar Aksi Demo Jilid 3 di KPK: Desak Aktor Intelektual Korupsi Pokir Diseret ke Meja Hijau

Baca Juga:MAKLUMAT PERLAWANAN: AKTIVIS LINTAS INDONESIA TUNTUT POLRI SERET EKSEKUTOR & DALANG PENYIRAMAN AIR KERAS ANDRE YUNUS!

​”Ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai agama dan kemanusiaan! Mengambil keuntungan di tengah kesulitan ekonomi warga dengan dalih infak adalah tindakan pengecut. Kami mengecam keras keterlibatan birokrat pendidikan dalam pengumpulan dana liar ini!” tegas salah satu koordinator aksi massa pendidikan.

 

Desakan Utama: Periksa, Seret, dan Tangkap!

​Kami tidak butuh klarifikasi normatif. Kami butuh tindakan nyata! Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan Negeri maupun Polres OKU Timur, tidak boleh berpangku tangan melihat dugaan “Pungli Berjamaah” ini melenggang bebas.

Baca juga :  Kebakaran Melanda Rumah Warga di Sukajadi, Camat Baturaja Timur Tinjau Langsung Lokasi

​Pilihan bagi penegak hukum hanya dua: Periksa seluruh aliran dana dan aktor intelektualnya, atau biarkan institusi pendidikan menjadi sarang predator uang rakyat.

​”Kami mendesak APH untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan. Periksa setiap lembar kuitansi, periksa ke mana uang itu mengalir. Jika ada bukti paksaan atau arahan struktural, jangan ragu untuk TANGKAP! Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja seperti asap,” tambah aktivis tersebut.

Masa Depan Pendidikan Dipertaruhkan

​Jika praktik pungutan liar bermodus infak ini terus dibiarkan tanpa sanksi hukum yang menjerakan, maka sekolah-sekolah di OKU Timur akan terus menjadi sapi perah bagi kepentingan oknum birokrasi. Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan dan Kepolisian: Apakah mereka akan berpihak pada kebenaran, atau membiarkan skandal Rp1,3 Miliar ini menjadi preseden buruk bagi masa depan anak cucu kita?

Baca juga :  Kades Tanjung Besar "Bungkam" Saat Dikonfirmasi, Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Kian Menguat: Kebal Hukum?

STOP PUNGLI DI SEKOLAH! TANGKAP OKNUM PENIKMAT UANG INFAK!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *