Keyvanews.com//OKU, SUMATERA SELATAN – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Perusahaan raksasa berstatus plat merah ini dituding secara masif membiarkan ratusan armada operasionalnya menguras kuota solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean panjang truk logistik perusahaan ini kerap terlihat mendominasi SPBU di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Padahal, aturan hukum telah menggariskan dengan tegas siapa yang berhak atas subsidi tersebut.
Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan sektor industri, pertambangan, dan perkebunan HARAM menggunakan BBM subsidi.
”Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah tindak pidana serius. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar,” tegas Heri Jaya Putra, perwakilan dari elemen Peran Serta Masyarakat.
Dampak Fatal: Rakyat Jadi Korban, Ekonomi Tercekik
Tindakan culas oknum perusahaan ini memberikan dampak domino yang menyengsarakan masyarakat:
- Kelangkaan Buatan: Masyarakat umum dan sopir angkutan logistik kecil kesulitan mendapatkan solar karena stok habis dikuras armada korporasi.
- Lumpuhnya Distribusi: Sopir truk sembako harus mengantre berjam-jam, memicu pembengkakan biaya operasional dan keterlambatan distribusi barang pokok.
- Kerugian Negara: Negara menanggung beban subsidi triliunan rupiah melalui APBN, namun justru dinikmati oleh perusahaan besar demi keuntungan sepihak.
Penegakan Hukum “Pilih Kasih”?
Ironisnya, meski praktik ini berlangsung terang-terangan dan setiap hari, tindakan tegas dari aparat penegak hukum seolah masih tumpul. Bambang Viktor, yang juga perwakilan masyarakat, menyuarakan kekecewaannya.
”Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Baik perusahaan plat merah maupun swasta, tidak ada yang kebal hukum. Kami menuntut Ditjen Migas dan Satgas Pengawasan BBM segera turun tangan!”
Bungkamnya Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Semen Baturaja (Persero) Tbk melalui salah satu karyawan seniornya, Pak Fery, tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapatkan respon sedikit pun.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Presiden RI, Kapolda Sumsel, dan BPH MIGAS untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menunggu keberanian negara untuk menyeret para mafia subsidi ini ke meja hijau.
Red: Keyvanews.com












