Laporkan 6 Dinas di OKU ke Kejati Sumsel, LSM Mitra Mabes Minta Pemeriksaan Komprehensif

PENYERAHAN LAPORAN: Ketua Umum LSM Mitra Mabes saat menyerahkan berkas laporan dugaan kejanggalan anggaran OKU T.A. 2025 kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang bertepatan dengan aksi damai di halaman kantor Kejati.

Keyva News# ​PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Mabes resmi melaporkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat (23/10/2026).

​Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan realisasi anggaran kegiatan Tahun Anggaran 2025 pada enam instansi, yaitu:

  1. ​Dinas Kesehatan
  2. ​Dinas Pendidikan
  3. ​Dinas Pertanian
  4. ​Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  5. ​Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  6. ​Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)

​Baca Juga:UNGKAP KASUS OPS SIKAT MUSI 1 POLRES OKU

Ketua Umum LSM Mitra Mabes, Yandri, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.

Baca juga :  Belum Ada Pengajuan PBG yang Diketahui PUPR, PMOB Desak Pemkab OKU Tertibkan Penangkaran Walet Bermasalah

​”Kami datang secara resmi menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di beberapa dinas tersebut,” ujar Yandri kepada awak media di halaman Kejati Sumsel.

​Yandri memaparkan rincian anggaran tahun 2025 pada instansi yang dilaporkan berdasarkan data LSM Mitra Mabes:

  • ​Dinas Pendidikan: ~Rp464 miliar
  • ​Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang: ~Rp244 miliar
  • ​Dinas Kesehatan: ~Rp226 miliar
  • ​Dinas Pertanian: ~Rp17,9 miliar
  • ​Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: ~Rp21 miliar
  • ​Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: ~Rp4,8 miliar
Baca juga :  Pererat Silaturahmi, Polsek Sosoh Buay Rayap Gelar Nobar Piala Dunia Bareng Warga di Hari Bhayangkara

​Menurut Yandri, besarnya alokasi anggaran ini menjadi alasan utama pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelaahan mendalam. Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah kegiatan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan aturan penggunaan anggaran.

​Laporan tersebut turut melampirkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai bukti pendukung awal.

​”Kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan secara komprehensif, menelusuri kegiatan-kegiatan yang kami laporkan, serta memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami berharap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yandri.

​LSM Mitra Mabes berkomitmen untuk terus memantau perkembangan laporan ini demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU.

Baca juga :  Kapolres OKU Buka Lomba Gaple Sabuk Kamtibmas, DPC PJS OKU Dorong Sinergitas dan Persaudaraan

Red:TIM Keyva News

(Kunci Informasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *