Belum Ada Pengajuan PBG yang Diketahui PUPR, PMOB Desak Pemkab OKU Tertibkan Penangkaran Walet Bermasalah

Perwakilan PMOB dan warga saat mengikuti audiensi membahas persoalan perizinan dan dampak lingkungan penangkaran burung walet di Baturaja Timur.
Perwakilan PMOB dan warga saat mengikuti audiensi membahas persoalan perizinan dan dampak lingkungan penangkaran burung walet di Baturaja Timur.

Keyva News (Kunci Nusantara)

 BATURAJA – Persoalan usaha penangkaran sarang burung walet di kawasan permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendapat perhatian serius dalam audiensi antara Petisi Masyarakat OKU Bersatu (PMOB) bersama Pemerintah Kabupaten OKU pada Senin, 26 Oktober 2026.

​

Perwakilan PMOB dan warga saat mengikuti audiensi membahas persoalan perizinan dan dampak lingkungan penangkaran burung walet di Baturaja Timur.
Suasana audiensi antara Petisi Masyarakat OKU Bersatu (PMOB) bersama Pemkab OKU di Ruang Rapat Abdi Praja Setda OKU terkait penertiban penangkaran walet bermasalah, Senin (26/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.30 WIB di Ruang Rapat Abdi Praja Setda OKU tersebut membahas dugaan persoalan perizinan usaha penangkaran burung walet, keluhan lingkungan, serta kekhawatiran warga terhadap dampak aktivitas usaha di sekitar tempat tinggal mereka.

​Baca Juga:Laporkan 6 Dinas di OKU ke Kejati Sumsel, LSM Mitra Mabes Minta Pemeriksaan Komprehensif

Salah satu poin penting dalam audiensi tersebut adalah rencana pembentukan tim khusus untuk melakukan penertiban usaha penangkaran burung walet, terutama di kawasan perkotaan Baturaja.

Pembukaan Audiensi oleh Anthoni Chaniago: 4 Poin Tuntutan Utama

​Audiensi ini diawali dengan pembukaan oleh aktivis Sumatera Selatan, Anthoni Chaniago, yang memaparkan berbagai keresahan warga akibat dampak lingkungan dari penangkaran walet di permukiman. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan empat poin tuntutan utama dari Petisi Masyarakat OKU Bersatu (PMOB), yaitu:

  1. ​AMDAL dan Surat Persetujuan Warga: Penertiban terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) penangkaran burung walet serta surat persetujuan masyarakat sekitar penangkaran walet di permukiman warga.

2.​PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Pemeriksaan legalitas bangunan, ruko, atau PBG yang dialihfungsikan atau digunakan khusus untuk bangunan penangkaran sarang burung walet.

3.​Perizinan Terdaftar dan Pajak Daerah: Memastikan penangkaran walet memiliki izin penangkaran yang terdaftar dan terdistribusi, serta memastikan adanya pembayaran pajak penangkaran sarang burung walet yang disetor ke kas daerah.

4.​Kompensasi Dampak Lingkungan: Tuntutan terkait kejelasan kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sarang burung walet kepada warga permukiman di sekitar lokasi penangkaran.

​Penegasan Erham Mandala: Cakupan Wilayah di Kecamatan Baturaja Timur

​Menanggapi cakupan permasalahan di lapangan, aktivis HAM RI, Erham Mandala, menegaskan bahwa persoalan penangkaran walet yang sedang diperjuangkan ini saat ini baru mencakup wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Pasar Lama di Kecamatan Baturaja Timur, dan belum mencakup keseluruhan wilayah Kabupaten OKU. Penegasan ini disampaikan agar penanganan awal dapat difokuskan secara efektif pada titik-titik lokus pengaduan warga tersebut sebelum meluas ke wilayah lainnya.

Baca juga :  DPRD OKU Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Bentuk Tiga Pansus dan Soroti Capaian WTP ke-11

​

bersama Pemkab OKU di Ruang Rapat Abdi Praja Setda OKU

Dihadiri Unsur Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

​Audiensi dipimpin oleh Asisten I Setda OKU, Indra Susanto, S.Sos., M.AP., dan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Instansi yang hadir meliputi:

  • ​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • ​Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • ​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • ​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • ​Bidang Peternakan Dinas Pertanian
  • ​Dinas Kesehatan
  • ​Satpol PP
  • ​Unsur kecamatan dan kelurahan

​Turut hadir pula Kasat Intelkam Polres OKU Iptu Benny Mandagie, S.H., serta Kepala DLH OKU Brigmand, S.T., M.Si.

​Rencana Pembentukan Tim Khusus

​Dalam audiensi tersebut, Indra Susanto menyampaikan rencana pembentukan tim khusus yang akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban usaha penangkaran burung walet sesuai kewenangan masing-masing.

​Penanganan direncanakan diprioritaskan di kawasan perkotaan Baturaja, khususnya Kecamatan Baturaja Timur, sebelum diperluas ke wilayah Kabupaten OKU secara umum. Rencana ini menjadi perhatian PMOB dan warga yang berharap pemerintah tidak berhenti pada pembahasan, melainkan segera menindaklanjutinya melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen setiap usaha.

​Paparan Persoalan Perizinan dari Instansi Terkait

  1. ​Dinas PUPR: Perwakilan PUPR menyampaikan bahwa belum terdapat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk usaha penangkaran walet yang mereka ketahui melalui proses pengajuan di dinas tersebut.
  1. ​Dinas Lingkungan Hidup (DLH): DLH OKU menyatakan bahwa pengajuan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan penangkaran walet juga belum tercatat melalui jalur yang semestinya. Hal ini menjadi dasar perlunya pemeriksaan lebih lanjut terkait jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatan.
  1. ​Bapenda OKU: Dari sisi perpajakan, Bapenda menjelaskan bahwa sejumlah pengusaha walet telah membayar pajak, namun belum seluruh usaha di Kabupaten OKU tercakup. Pembayaran pajak tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan berusaha, bangunan, dan lingkungan telah dipenuhi.
  1. ​DPMPTSP OKU: Kepala DPMPTSP OKU, Kadarisman, mengungkapkan bahwa sebanyak 16 pengusaha telah mengurus atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi masih belum memiliki standar kelayakan yang diperlukan.
Baca juga :  Kapolres OKU Buka Lomba Gaple Sabuk Kamtibmas, DPC PJS OKU Dorong Sinergitas dan Persaudaraan

​Sorotan Terhadap Dokumen Lingkungan dan UKL-UPL

​Anthoni Chaniago juga menyoroti pentingnya ketepatan pemahaman mengenai dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa istilah yang perlu diperhatikan adalah UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), bukan sekadar menyebutnya ULP.

​Keberadaan dokumen lingkungan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi oleh DLH bersama instansi berwenang, karena berkaitan dengan bagaimana pelaku usaha mengidentifikasi potensi dampak, menyusun langkah pengelolaan, serta melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.

​33 KK Keluhkan Tujuh Bangunan Penangkaran Walet

​Perwakilan warga, Agus Maulana, menyampaikan bahwa audiensi bersama Pemkab OKU merupakan tindak lanjut atas keluhan 33 kepala keluarga (KK) yang bermukim di RT 02 RW 01, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Di lingkungan tersebut, terdapat tujuh bangunan penangkaran sarang burung walet yang menjadi sumber keresahan warga.

​Sebelumnya, warga telah dua kali melakukan pertemuan bersama pihak Kelurahan Pasar Baru, namun belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan. Warga mempertanyakan status perizinan, kesesuaian tata ruang, persyaratan bangunan, pengelolaan lingkungan, hingga potensi gangguan kebisingan dan kebersihan.

​Agus Maulana menegaskan bahwa warga tidak bermaksud menghambat kegiatan ekonomi yang dijalankan secara sah, namun setiap usaha wajib memenuhi ketentuan dan memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

​Yandri (Aktivis Petisi Masyarakat OKU Bersatu) Soroti Kekhawatiran Kesehatan Warga

​Dalam audiensi tersebut, aktivis Petisi Masyarakat OKU Bersatu (PMOB), Yandri, turut menyoroti secara tajam berbagai kekhawatiran mendalam terkait dampak kesehatan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan bangunan penangkaran burung walet.

Baca juga :  Gempur Krisis Sampah! Kodim 0403/OKU Gerakkan Tiga Kabupaten dalam Aksi Serentak Indonesia ASRI

​Yandri mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut ancaman nyata terhadap kesehatan warga sekitar. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:

  • ​Risiko Kesehatan dan Kualitas Udara: Keberadaan bangunan penangkaran yang tidak sesuai aturan berpotensi memicu gangguan pernapasan, penurunan kualitas udara, serta masalah kebersihan lingkungan akibat debu, bau, kotoran burung, dan kebisingan.
  • ​Potensi Penularan Penyakit: Lingkungan sekitar gedung walet yang menjadi lembab, jamur, serta penumpukan kotoran dikhawatirkan dapat memicu berbagai jenis gangguan kesehatan bagi warga.
  • ​Desakan Pemeriksaan Lapangan: Oleh karena itu, Yandri mendesak pemerintah agar tidak hanya memeriksa dokumen di atas kertas, tetapi segera turun langsung ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan untuk menilai aspek sanitasi serta potensi risiko kesehatan secara objektif.

​PMOB Minta Komitmen Pemerintah Segera Ditindaklanjuti

​PMOB bersama warga berharap rencana pembentukan tim khusus tidak berhenti sebagai wacana dalam pertemuan semata. Mereka mendesak agar pemerintah segera:

  • ​Menentukan jadwal pemeriksaan lapangan.
  • ​Melakukan verifikasi terhadap tujuh usaha yang dikeluhkan warga.
  • ​Memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut.

​Apabila ditemukan pelanggaran atau gangguan lingkungan, warga meminta pemerintah mengambil tindakan secara tegas, proporsional, serta melakukan langkah pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan. Audiensi ini diharapkan menjadi jalan dialog agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan transparan tanpa terus berlarut-larut.

​Redaksi: TIm Keyva News

Tag: #PenangkaranWaletBermasalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *